Uji Publik Panitia Seleksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Safin Pati

Di lingkungan kampus, kekerasan seksual merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas. Berdasarkan data dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), perguruan tinggi bahkan menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual di jenjang pendidikan sejak tahun 2015 hingga 2021.

Dalam upaya memerangi dan mencegah kekerasan seksual, Universitas Safin Pati (USP) telah mengambil langkah nyata dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pembentukan satuan tugas ini merupakan tanggapan aktif dari USP dalam menjalankan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Satgas PPKS USP memiliki tugas penting untuk membantu pimpinan universitas dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi seluruh warga kampus. Tugas tersebut meliputi penyusunan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sosialisasi mengenai kesetaraan gender dan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta melakukan koordinasi dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. Satgas PPKS juga akan melakukan survei terhadap kasus kekerasan seksual dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan universitas.

Menariknya, Satgas PPKS tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang telah terjadi, tetapi juga berupaya mencegah agar kekerasan seksual tidak terjadi kembali di lingkungan kampus. Upaya preventif ini akan dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada seluruh anggota warga kampus. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesadaran bersama tentang pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, di mana setiap individu dapat tumbuh, berkreasi, dan peduli pada sesama.

Penting untuk mencatat bahwa USP tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual, bahkan jika pelaku merupakan pimpinan atau pejabat kampus. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku, termasuk kemungkinan pemberian sanksi hingga pemecatan, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah tindakan kekerasan serupa di masa mendatang.

Satgas PPKS di USP dipimpin oleh seorang juru bicara yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan informasi terkait kasus kekerasan seksual dan merumuskan langkah-langkah penanganannya. Proses seleksi anggota Satgas PPKS juga dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai unsur di kampus, termasuk dosen, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Diharapkan dengan pembentukan Satgas PPKS, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan USP akan semakin diperkuat. Semua pihak diharapkan berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, di mana kesetaraan, rasa saling menghormati, dan kepedulian terhadap sesama menjadi budaya yang melekat. Pelantikan anggota Satgas PPKS dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Agustus, sebagai awal dari langkah konkret dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan bermartabat.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *